Ototekno

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru 2023

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen yang menunjukkan identitas sekaligus bukti kompetensi mengemudi yang hanya berlaku 5 tahun. Jika SIM sudah hampir melewati batas masanya, maka wajib memperpanjang SIM secepat mungkin.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM yang sudah melewati batas masa berlaku akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Sekarang, cara memperpanjang SIM C tidak hanya bisa dilakukan di Kantor SAMSAT saja. Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling atau secara online

Syarat Memperpanjang SIM di Kantor SAMSAT

Cara mengajukan perpanjangan SIM di kantor SAMSAT tidak serumit yang Anda bayangkan. Hal yang perlu Anda lakukan hanya menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Membawa KTP asli dan 4 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP).
  • Membawa SIM lama asli dan fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Sebelum melanjutkan proses perpanjangan, anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan yang tersedia di loket SAMSAT.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sekarang Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya. Untuk mengetahui lokasi dan jadwal lengkapnya, Anda bisa mengikuti media sosial @TMCPoldaMetro atau menelusuri #SIMKeliling untuk mendapat jadwal detailnya.

Proses pengajuan perpanjangan SIM Keliling sama seperti di Kantor SAMSAT. Anda wajib membawa:

  • Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama yang asli.
  • Bukti tes kesehatan dan psikologi.

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Cara yang satu ini sangat cocok sekali untuk anda yang ingin semuanya serba praktis dan online. Secara garis besar, prosedur permohonan perpanjangan SIM-nya hampir sama seperti dua metode di atas:

  • KTP asli dan salinan KTP.
  • SIM Lama dan fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dan psikologi.
  • Foto dengan background warna biru.
  • Foto atau scan tanda tangan di atas kertas putih polos.

Tambahan informasi, cara perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa Anda unduh melalui Google Play Store dan App Store.

Untuk waktu pemrosesan pengajuan SIM secara online membutuhkan waktu 3-7 hari, tergantung dari slot antrian. Estimasi tersebut belum termasuk proses pengiriman SIM dari SATPAS ke alamat Anda.

Prosesnya memang tidak instan, namun efisiensi aplikasinya mampu mengurangi transaksi calo dan membantu masyarakat yang sulit meluangkan waktu untuk mampir ke Kantor SAMSAT.

Biaya Memperpanjang SIM C 2023

Biaya Memperpanjang SIM C - inilah.com

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C memiliki tiga golongan yang terdiri dari:

  • SIM C: Untuk motor dengan mesin sebesar 250 cc.
  • SIM C I: Untuk motor dengan mesin sebesar 250 cc – 500 cc.
  • SIM C II: Untuk motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.

Untuk biaya memperpanjang SIM C pada tahun 2023 sudah mengikuti aturan terbaru dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

  • Biaya Penerbitan SIM C: Rp75.000
  • Biaya Penerbitan SIM C I: Rp75.000
  • Biaya Penerbitan SIM C II: Rp75.000

Harga di atas belum termasuk biaya-biaya lain seperti:

  • Tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya layanan (secara online): Rp10.000
  • Pengiriman dan pengemasan SIM: Rp31.501

Jika ditambah dengan harga perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000, maka total biaya yang harus anda keluarkan sebesar Rp154.001.

Mengajukan permohonan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dengan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda memperpanjang masa berlakunya, ya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button