Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengungkap kliennya siap dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. SYL akan diperiksa usai ketua KPk RI Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
“Ohh siap siap, pasti siap,” ujar Jamaluddin dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Namun, Jamaluddin mengaku pihaknya belum menerima surat undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. “Iya, belum, belum dapat (surat panggilan). Sampai saat ini belum ada panggilan soal itu,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan akan melakukan pemeriksaan terhadap SYL sebagai saksi minggu ini. Namun, dia belum merinci hari apa SYL akan dilakukan pemeriksaan.
“Betul (akan diperiksaan minggu ini),” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Seperti diketahui berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar