News

10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan sepuluh orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mereka merupakan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Kesepuluh orang tersebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Mereka yakni Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

“Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, jumat (7/1/2022).

Dengan adanya pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara itu, tim Jaksa KPK meminta agar penetapan penahanan tetap di Rutan KPK.

“Tim Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka. Sangkaannya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, dan Juarsah.

Robi Okta Fahlevi bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

Pertemuan itu untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp129 Miliar.

Dari situ, pembagian komitmen fee oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar kepada para legislator Muara Enim.

Penerimaan uang oleh para tersangka itu diduga agar tidak terjadi gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satunya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button