Market

Dugaan Suap PKPU Hitakara, Pakar: KY Harus Periksa 4 Hakimnya

Aroma suap dalam putusan PKPU PT Hitakara, semakin sulit ditutupi. Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) perlu segera memeriksa 4 hakim yang menangani perkara tersebut.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mendesak KY segera memeriksa tiga majelis hakim yang terdiri dari ketua: Sutarno dengan dua anggota yakni I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono. Dan, seorang hakim pengawas yakni I Made Subagia Astawa.

Di tangan merekalah palu PKPU untuk PT Hitakara diketok pada 2022. Padahal, sejumlah fakta dan alat bukti tidak bisa menunjukkan adanya utang-piutang. “Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” jelas Suparji, Jakarta, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Suparji menambahkan pemeriksaan oleh KY kepada tiga hakim yakni Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa diperlukan guna memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam PKPU Hitakara.

Putusan PKPU Hitakara ini ditetapkan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA. “Selain itu juga untuk klarifikasi kejanggalan-kejanggalan tersebut,” jelas Suparji.

Pada 12 Juli 2023, kuasa hukum PT Hitakara mengadukan dugaan suap terkait putusan PKPU Hitakara oleh majelis hakim dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri, Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Tak hanya KY, kuasa hukum Hitakara juga malayangkan laporan dugaan suap PKPU Hitakara ke banyak pihak. Mulai MA, KPK, hingga Kapolri.

Dalam surat bernomor 008/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 yang ditandatangani Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim, membeberkan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina yang seharusnya ditolak karena tidak terbukti.

Anehnya, menurut Andi, majelis hakim yang memutus perkara No 63/Pdt.Sus-Pkpu/2022/Pn.Niaga.Sby tetap memberikan putusan PKPU terhadap Hitakara. Keputusan tersebut jelas kekeliruan yang sangat fatal dan nyata.

Karena, permohonan PKPU Hitakara tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 222 ayat 1 jo ayat 3 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Karena, Hitakara sejatinya tidak memiliki utang kepada para pemohon PKPU, berkaitan dengan pendapatan bagi hasil,” terang Andi, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dalam perkara ini, kata Andi, menguat dugaan adanya persekongkolan dan tindak pidana suap. di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan permohonan PKPU, sampai adanya putusan. “Di mana termasuk patut diduga tindak pidana suap dimaksud melibatkan majelis hakim mauun hakim pengawas,” kata Andi.

Informasi saja, pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di PN Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono.

Selain itu, kata Andi, proses PKPU yang pemohon diduga kuat, diajukan atas dasar tagihan palsu. Dugaan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri bernomor : STTL/394/X/2022/BARESKRIM pada 28 Oktober 2022. Laporannya menyasar para Pemohon PKPU dan kuasa hukumnya selaku pihak-pihak yang diduga mengajukan tagihan palsu tersebut.

“Saat ini, sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No R/82/II/RES.1.24./2023/Dittipideksus tanggal 27 Februari 2023. Bukti bahwa penyidik Mabes Polri yang menangani perkara ini, telah menemukan cukup bukti mengenai adanya dugaan tindak pidana. Dan, diharapkan agar segera dilakukan penetapan tersangka,” kata Andi.

Upaya kuasa hukum Hitakara memperjuangkan adanya keadilan, sudah tak kurang-kurang. Telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Surat itu ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Dan, Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, melalui tim pengurus. “Namun tidak pernah dihiraukan oleh majelis hakim pemutus maupun hakim penawas,” kata Andi.

Selanjutnya, kata Andi, kuasa hukum Hitakara memohon KY tidak melakukan pembiaran atas perkara ini. “Kami berharap Komisi Yudisial memberikan perlindungan hukum dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Karena tidak terbukti adanya utang dari termohon PKPU. Mohon periksa kembali berkas permohonan PKPU dan selanjutnya mencabut perkara PKPU bernomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button