News

Anak dan Istri Lukas Enembe Diperiksa KPK Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua, yang menyeret Gubernur Lukas Enembe menjadi tersangka, Rabu (18/1/2023).

Dua dari tiga saksi yang bakal diperiksa KPK adalah keluarga dari Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda selaku istri, dan Astract Bona Timoramo, putra dari Enembe. Keduanya bakal ditanyakan apa saja yang dilakukan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

“Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Petrus mengatakan kedatangan Yulce Wenda dan Astract Bona untuk membuat perkara yang dialami Lukas Enembe menjadi lebih jelas. “Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka. Apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang,” ujarnya.

Selain Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Yonater Karomba. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button