Market

Bulan Lalu Menko Luhut Suarakan Kenaikan BBM dan Listrik, Jokowi tak Gubris

Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak segera menyetujui kenaikan harga Pertalite, Solar, LPG subsidi, dan tarif listrik. Meski, bulan lalu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dorong kenaikan.

“Beberapa waktu lalu, Menko Luhut, dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tarif telah memberikan sinyal kuat bahwa BBM Pertalite, Solar, LPG 3 kilogram (subsidi), dan tarif listrik akan naik. Kabarnya, Presiden Jokowi belum menyetujui kenaikan harga-harga itu, karena kenaikkan harga tersebut akan semakin memperpuruk daya beli masyarakat,” papar Fahmi kepada Inilah.com, Selasa (17/5/2022).

Kalau kabar itu benar, lanjut Fahmy, keputusan Jokowi untuk tidak menaikkan harga Pertalite, Solar, Gas LPG 3Kg, dan tarif listrik, sangat tepat. “Lantaran momentumnya tidak tepat. Kendati Pandemi COVID-19 sudah mereda. Namun, daya beli masyarakat belum benar-benar pulih,” terang mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini.

Ketika daya beli masyarakat sudah pulih benar, menurut Fahmy, saat itulah pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian harga komoditi energi tersebut. Terutama penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment). Pasalnya, sejak 2017 hingga sekarang, tarif listrik tidak pernah disesuaikan (naik) sama sekali. Padahal, variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikkan.

“Tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-mrta memperberat beban keuangan PLN. Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian. Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp24,6 triliun,” ungkapnya.

Untuk mengurangi beban APBN, kata dia, tarif listrik memang sudah waktunya disesuaikan. Hanya, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan. Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga, maupun bisnis sebesar Rp1.444,70 per kWh. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button