News

KPU Depok Tunggu Respons Masyarakat Soal DCS Bacaleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Nana Shobarna meminta masyarakat menanggapi penetapan bakal calon anggota legislatif yang telah memenuhi syarat masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

“Tanggapan masyarakat penting untuk mengetahui latar belakang bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah ditetapkan dalam DCS,” kata Nana Shobarna di Depok, Kamis (24/8/2023).

Menurut dia, masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya, mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 terkait daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.

Hal tersebut mengacu Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Ia menambahkan masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan, dan disampaikan kepada KPU Depok melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Depok di Jalan Margonda No 379, Pondok Cina, Beji, atau bisa pula melalui email: [email protected]

“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis, terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota,” ujarnya.

Sebelumnya pada Sabtu (19/8/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menetapkan 771 orang bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.

Dari 817 orang bacaleg sebanyak 771 orang yang lolos untuk mengikuti Pileg 2024.

Untuk bakal calon yang tidak memenuhi syarat atau TMS ada sejumlah 46 bakal caleg saat ini masih diverifikasi oleh KPU Depok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button