News

Tuntut DKPP Adil, Kubu Hasnaeni Desak Ketua KPU Dicopot

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang tertutup dugaan pelecehan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terharap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Sang kuasa hukum, Andi Bashar berharap jabatan Ketua KPU dicopot.

“Kami sih berharap Ketua KPU dicopot karena ini pelanggaran berat menurut saya,” kata Andi Bashar di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Ia pun membandingkan dengan kasus pejabat di luar negeri jika terjerat kasus pelecehan seksual dipastikan mengundurkan diri. Semestinya, menurut dia, Hasyim secara sadar mengundurkan diri. Namun ia ragu hal itu bakal dilakukan, maka ia meminta DKPP keluarkan putusan memecat Hasyim.

“Kalau betul-betul ksatria dan betul-betul dugaan pelecehan seksual ini beliau lakukan sama ibu Hasnaeni, beliau harus siap mundur dari jabatan ketua KPU,” tegasnya

“Makanya, kami memohon komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil dan presiden bisa melihat ini, mendengar dan mengambil keputusan, apalah artinya seorang Hasyim Asy’ari, Ketua KPU untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini, republik yang tercinta,” tambah Andi.

Lebih lanjut ia mengklaim, Hasyim telah mengakui dugaan pelecehahan terhadap Hasnaeni, saat menjalani sidang tertutup hari ini. Pengakuan tersebut, sambung dia, berkat kepiawaian majelis hakim DKPP yang memberikan pertanyaan begitu signifikan sehingga dapat membuka tabir terkait dugaan tersebut.

“Ya, diakui. Saya sangat salut dengan kepiawaiannya majelis ya. Sangat signifikan ya tadi pertanyaan komisioner DKPP Ibu Dewi, sehingga bisa membuka apa yang sebelumnya dibantah oleh Pak Hasyim Asy’ari, ketua KPU,” jelasnya.

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin hari ini (13/3/2023), pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan tertutup lantaran terkait tindakan asusila. “Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button