Market

Setop Praktik Rentenir Online, OJK Godok Aturan Batas Atas Bunga Pinjol

Banyaknya korban pinjaman online (pinjol) yang mematok bunga tinggi, bak rentenir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya turun tangan. Aturan bunga maksimal untuk pinjol tengah disusun.

“Ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan (suku bunga maksimum pinjol) lainnya,” kata Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan pada dasarnya penetapan harga itu idealnya diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran. Namun, lanjut dia, ketika kondisinya belum ideal maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi. “Ini untuk memastikan ada keadilan baik, untuk si borrower (debitur/peminjam) maupun si lender (pemberi pinjaman) atau si platform,” ujar Edi.

Dia menuturkan OJK berusaha menyeimbangkan antara semuanya. Oleh sebab itu, pihaknya tengah menyiapkan regulasi soal batasan maksimal suku bunga pinjol. “Iya, ini batasan suku bunga yang atasnya, bukan bawah. Kalau bawah silakan saja, semakin rendah semakin bagus,” beber Edi.

sayangnya, dia tidak membeberkan secara detil, waktu penerbitan aturan suku bunga maksimum pinjol. Dia hanya menyebut OJK akan menerbitkannya segera.

Sebelumnya, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendorong OJK segera menetapkan suku bunga pinjaman bagi pinjol, atau fintech peer-to-peer lending. Hingga kini, belum ada instrumen penetapan suku bunga di OJK untuk pinjol.

“Jika saya sarankan juga, OJK mempunyai kewenangan juga untuk penetapan suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan industri yang ‘menentukan’ suku bunga,” ujar Nailul.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button