News

Jebak Bandar Sabu, Polisi di Medan Malah Dapat 3 Kg Garam

Polrestabes Medan menyita 3 kilogram garam dalam kemasan teh hijau asal Cina dari dua bandar sabu dari hasil transaksi yang dilakukan saat penyamaran.

Peristiwa ini berawal saat anggota polisi melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam kemasan teh asal Cina oleh pengedar bernama Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24).

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan anggotanya menyamar sebagai pembeli sabu hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka Dicky dan Septian warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Polisi langsung mengamankan dua tersangka setelah memperlihatkan barang bukti yang dibungkus dalam kemasan teh hijau. “Keduanya langsung ditangkap,” katanya.

Setelah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, baru diketahui ternyata kedua pelaku mengelabui pembeli narkoba dengan membungkus barang pesanan sabu di dalam kemasan teh hijau asal Cina yang ternyata berisi garam.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah menjual sabu berisi garam sebanyak tiga kali yakni dua kali pada Desember 2021 dan pada Januari 2022 sebanyak satu kali.

Paket pertama dijual 1 gram sabu berisi garam dihargai Rp 500 ribu, kemudian paket 2 gram dijual Rp700 ribu, dan paket selanjutnya 50 gram sabu berisi garam dijual Rp2 juta.

“Yang keempat ini dijual seberat 3 Kilogram, namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” jelasnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button