News

KPK: Lukas Masuk Rumah Sakit Lagi Karena Ogah Minum Obat

Gubernur Provinsi Papua nonaktif, Lukas Enembe kembali dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2023) malam.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, menurunya kondisi kesehatan dikarenakan Lukas mogok makan dan menolak untuk meminum obat dari dokter.

“Karena yang bersangkutan (Lukas) tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/7/2023).

Ali menuturkan, bahwa pihaknya telah mengusulkan agar Lukas melakukan perawatan di RSPAD sejak Sabtu (15/7/2023), namun juga ditolak.

“Dokter KPK sejak sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan (Lukas Enembe) menolak,” ungkap Ali.

“Sehingga, tim Jaksa kemudian menghubungi pihak PH (Penasehat Hukum) dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” lanjutnya.

Ali menghimbau agar suami Yulce Wenda Enembe itu dapat kooperatif mengikuti anjuran yang diberikan oleh dokter, demi kelancaran proses hukum.

“Untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” tutur Ali.

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button