News

Cegah Varian Baru, Kemenkumham Batasi Orang Asing Masuk Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pembatasan sementara orang asing masuk ke Indonesia untuk mencegah COVID-19 varian baru.

Dalam SE bernomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 itu menyebutkan Imigrasi/pejabat dinas luar negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.

Mungkin anda suka

Surat edaran tersebut berlaku pada 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Pertama, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Terbitnya SE tersebut dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button