Kanal

Jamak Salat Jika Jarak Kurang dari 82 Km, Bolehkah?

Salah satu aspek yang seringkali menjadi bahan pertanyaan dalam implementasi ibadah salat adalah mengenai kebolehan menjamak atau mengqasar salat. Pendiri Quantum Akhyar Instute. Ustaz Adi Hidayat, memberikan pencerahan tentang hal ini dalam kanal YouTubenya, Jumat (29/9/2023).

Pertanyaan mengenai kebolehan menjamak atau mengqasar salat menjadi semakin relevan seiring dengan kehidupan modern yang semakin padat dan kompleks. Bagi banyak orang, memahami kriteria yang membolehkan seseorang untuk menjamak atau mengqasar salat adalah suatu keharusan.

“Dalam konteks jarak, minimal yang dibutuhkan untuk menjamak atau mengqasar adalah sekitar 82 kilometer (3 farsah menurut ukuran klasik),” kata UAH.  

Kriteria jarak ini tentunya mengacu pada hukum Islam klasik dan menjadi rujukan utama bagi banyak umat Muslim.

Faktor Kunci

Namun, Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menambahkan bahwa ada faktor lain yang juga penting, yaitu tingkat kesulitan atau ‘mashaqqah’. “Jika jarak kurang dari itu tetapi ada tingkat kesulitan yang tinggi dalam menunaikan salat, seperti kemacetan atau kondisi lain, maka boleh juga menjamak atau mengqasar,” ujar Ustaz Adi.

Sebagai contoh, beliau menjelaskan situasi di Jakarta: “Meskipun jaraknya mungkin tidak mencapai 82 km, namun jika ada kesulitan seperti macet atau kondisi lain yang membuat seseorang berpotensi kehilangan waktu salat, maka ia boleh menjamak atau mengqasar,” ungkapnya.

Fleksibilitas hukum ini, menurut Ustaz Adi, juga tercermin dari praktek Nabi Muhammad SAW. “Bahkan dalam kondisi seperti hujan atau badai, Nabi Muhammad SAW pernah menjamak salat tanpa ada perjalanan (safar). Ini menunjukkan bahwa tingkat kesulitan bisa menjadi alasan untuk menjamak atau mengqasar salat,” kata UAH.

Ustaz Adi Hidayat mempertegas bahwa meskipun seseorang mungkin belum memenuhi kriteria jarak untuk menjamak atau mengqasar, ada potensi tingkat kesulitan atau hambatan lain yang bisa memvalidasi pilihan tersebut. “Ini sesuai dengan prinsip mashaqqah dalam hukum Islam,” tutup Ustaz.

Dengan demikian, bagi Anda yang seringkali merasa terjepit oleh tuntutan waktu dan jarak, ada fleksibilitas dalam hukum Islam yang memungkinkan untuk tetap menunaikan ibadah salat dengan kaidah yang benar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button