News

Ada Pelaku Lain Selain Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56. Terkait pasal yang dikenakan terhadap Bharada E, Pengamat Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menyebutkan kunci pengenaan pasal terdapat pada pasal 55 dan pasal 56.

“Soal 338, 55-56 ini artinya ini perlu diapresiasi karena kuncinya itu di 55 dan 56. Artinya polisi menemukan ada keterlibatan pihak lain selain Bharada E dan ini yang menarik. Apakah nanti Bharada E ini sebagai dalam 55, 56 itu kan sebagai penganjur, penyuruh atau pembantu atau turut serta ya, membantu tindak pidana di 56,” ujar Fachrizal kepada Inilah.com pada Kamis (4/8/2022).

Mungkin anda suka

Menurut Fachrizal, hal ini menarik dalam artian polisi menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini yang harus diusut lebih lanjut dan harus diawasi. Ia juga mencermati bahwa Bharada E dalam kasus ini melakukan tindakan pembunuhan tidak sendiri, melainkan ada kemungkinan disuruh atau ada yang membantu.

“Tapi 55 dan 56 ini yang menarik karena ada keterlibatan pihak lain kalau begitu, enggak sendirian berarti kalau begitu Bharada E. Pasti ya dia yang nembak ya, tapi apakah dia nembak itu karena disuruh ya atau dia nembak itu karena membantu, nah ini kan menarik ya. Jadi ada pelaku penganjurnya, siapa. Kalau polisi bilang Bharada E pelaku utama, otomatis ada pelaku pembantu dan pelaku penyuruh nah begitu kan. Yang bisa menyuruh Bharada E siapa, yang bisa membantu Bharada E siapa, di kantor polisi, TKP,” beber Fachrizal.

Fachrizal menilai melalui kasus ini menjadi sebuah ujian bagi Kapolri untuk bisa adil dan tidak pandang bulu, begitu juga ujian bagi Polri dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Bharada E merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, ia bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diperbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Korps Brimob. Ia disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu, yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button