News

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda 15 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus melakukan penyempurnaan terhadap berkas tuntutan.

“Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan, kami masih melakukan penyempurnaan, oleh karena itu kami minta waktu Rabu depan,” kata salah seorang Jaksa di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Hakim pun memutuskan sidang ditunda dan akan digelar Selasa (15/82023).

“Oleh karena tuntutan belum siap jadi tuntutan akan kami tunda tanggal 15 Agustus hari Selasa,” ucap Hakim.

Diketahui, PN Jaksel sedianya menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17), Kamis hari ini.

“Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Sidang agenda pembacaan tuntutan dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahl.

Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button