News

Pengusaha Perhotelan Pertanyakan Aturan Pidana Check In Pasangan tak Menikah

Kalangan pengusaha perhotelan mempertanyakan satu pasal dalam Rancangan Undang–undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana salah satu poinnya berpotensi mempidana pasangan belum menikah yang berada dalam satu kamar hotel. Bagi para pengusaha hotel, keberadaan pasal tersebut dikhawatirkan menurunkan permintaan kamar dan akan merugikan usahanya. Sementara mereka meragukan pasal tersebut dapat memberantas perzinahan.

“Apa bisa memberantas perzinahan? Faktanya hari ini perzinahan bukan hanya dilakukan dua orang lawan jenis, tapi sesama jenis pun ada yang melakukan perzinahan. Kalau ini terjadi berarti upaya pemberantasan perzinahan nggak bisa selesai dengan pidana tersebut, tidak akan langsung bisa memberantas,” kata Sekjen Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, Selasa (22/11) lalu.

Keberadaan pasal tersebut dinilai Maulana juga bertentangan dengan aturan lain yang berlaku terkait perkawinan. Sebab pengertian perkawinan yang sah diatur UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang diturunkan menjadi PP 9 tahun 1975, bahwa pernikahan harus sesuai dengan UU tersebut.

Sementara di Indonesia pernikahan agama seperti nikah siri juga banyak terjadi meski tidak sesuai UU No 1 tahun 1974.

Maulana khawatir industri pariwisata, khususnya pelaku usaha sektor perhotelan,  akan menjadi korban jika pasal ini tetap ada dalam RUU KUHP.

Meski tidak diatur dalam RKUHP, namun turunan ke depan akan ada kewajiban bagi konsumen untuk menunjukkan legalitas pernikahan, seperti buku nikah, jika mereka ingin menginap di hotel.

“Ada seorang suami atau atau istri yang menginap dengan pasangan nikah sirinya. Mereka punya pegangan mereka sah karena perkawinan agama, walaupun tidak sah kalau dilihat UU 1 tahun 74 tadi. Namun saat menginap mereka dilaporkan melakukan perzinahan dengan delik aduan dari RKUHP tersebut. Dilaporkan mereka melakukan perzinahan, bisa oleh istri lain dari laki-laki, oleh orang tua atau anak dari pasangan menginap tadi. Itu pasti akan jadi polemic,” kata Maulana lebih lanjut.

Maulana juga mengingatkan bahwa yang namanya menginap tidak hanya di hotel, melainkan bahkan bisa di rumah.

Pengusaha hotel masih mengupayakan ruang dialog pembahasan terkait pasal perzinaan karena dinilai akan memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan. Terlebih sanksi yang diberikan terhadap pelaku perzinaan adalah pidana penjara paling lama satu tahun,  atau denda paling banyak kategori II yang mencapai Rp 10 juta. [  ]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button