News

Polri Sebut Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Masih Berjalan

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) digelandang ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. FS ditempatkan di tempat khusus lantaran proses pemeriksaan masih berjalan.

“Ini masih berproses,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Dedi menjelaskan, keputusan menempatkan jenderal bintang dua itu di Mako Brimob merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus). Irsus, lanjut Dedi, sudah memeriksa sekitar 10 saksi.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas dia.

Lebih jauh, Dedi memaparkan, Irsus menangani pelanggaran kode etik yang mencuat dalam penanganan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia menguraikan, penanganan yang berjalan menyangkut pembunuhan Brigadir J terbagi dilakukan Irsus dan Tim Khusus (Timsus).

“Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik. Kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah,” ujar Dedi.

Selain ilmiah, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu akan berdampak secara yuridis yang harus bisa dipertanggungjawabkan pada saat persidangan.

“Jadi harus betul-betul sahih hasilnya,” imbuh Dedi.

Sebab, sambung Dedi, hal itu terkait komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.”Komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang-benderang,” ucap dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button