News

Begini Suasana Saat Pemotretan Foto Bugil Miss Universe Indonesia

Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggareni mengungkap suasana tempat yang digunakan para finalis untuk pengecekan tubuh atau body checking adalah ruangan terbuka. Sehingga diduga foto-foto bugil para kontestan diduga tersebar ke publik.

“Dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah,” ujar Mellisa di Polda Metro, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia mengungkapkan, pihaknya mengaku kaget saat para Miss Universe melakukan body checking karena dilakukan dengan cara difoto. Tak hanya itu dalam foto tersebut dia menyebut terdapat sosok laki-laki.

“Kami juga cukup terkaget kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” katanya.

Lebih lanjut, Mellisa mengatakan dalam proses body checking tersebut tidak ada dalam jadwal acara. Selain itu, dalam proses tersebut Melisa menyebut tidak sesuai SOP.

“Para peserta ini tidak pernah dilihatkan ini loh hasilnya. Apakah dilakukan secara proper, tentu tidak. Karena yang pertama tidak ada SOP, tidak ada aturan, tidak ada SOP akan dilakukan body checking ini. Kedua dilakukan semrawut dan sembarangan, hanya dilakukan di dalam Ballroom hotel,” pungkasnya.

Sebelumnya, peserta kontes kecantikan Miss Universe Indonesia melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual dalam ajang kontes tahunan tersebut ke Polda Metro. Sebab penyelenggara melakukan sesi pengecekan tubuh (body checking) berupa foto bugil atau tanpa busana kepada para kontestan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button