News

Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Kemenkes Haramkan Penggunaan Nitrogen Cair

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi melarang penggunaan nitrogen cair pada jajanan siap saji termasuk ‘chiki ngebul’ yang membuat sejumlah anak di Jawa Barat (Jabar) keracunan.

Rekomendasi pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor: KL.02.02/C/90/2023, tanggal 6 Januari 2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

Mungkin anda suka

Di sisi lain,  Direktur Penyehatan Lingkungan Annas Maruf mengatakan juga telah mengimbau agar para pelaku usaha tak lagi menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji yang didagangkan.

“Jadi sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI, maka saat ini kami merekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji, terutama pada jajanan,” kata Annas dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/1/2023).

Imbauan ini kata Annas, menyasar pada pihak-pihak yang bergelut pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling.

“Jadi untuk para pelaku usaha yang keliling atau di pasar malam atau di masyarakat itu kami rekomendaskikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap sajinya, mengingat ada berapa kasus yang dilaporkan akibat mengkonsumsi ciki ngebul ini,” lanjut Annas.

Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, lanjut Annas, Dinkes setempat diharapkan segera investigasi lewat Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button