News

PK Moeldoko Tak hanya Tentukan Nasib Demokrat, tapi Juga Demokrasi di Indonesia

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengakui bahwa hingga saat ini partainya masih terus berjuang menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan bila PK Moeldoko dikabulkan, akan memberikan dampak yang luas tidak bagi Partai Demokrat, tapi juga bagi nasib demokrasi Indonesia ke depannya. “Bahwa yang akan diputuskan nanti oleh MA itu akan sangat menentukan. Bukan hanya nasib Partai Demokrat, tetapi juga demokrasi di Indonesia, juga menentukan hidup dan matinya akal sehat dan hati nurani di negeri ini,” tegas AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Mungkin anda suka

AHY menilai diterimanya PK Moeldoko saja sudah sebuah keanehan. Ditegaskannya, secara logika hukum, ketika tidak ada novum baru yang bisa diperkarakan maka seharusnya tidak ada peluang untuk diterima gugatan PK apalagi sampai dikabulkan.

“Atau sebaliknya tidak ada celah sedikit pun agar Partai Demokrat yang berdaulat hari ini, di bawah kepemimpinan Ketum AHY bisa dikalahkan setelah 16 kali selama dua tahun terakhir ini, kami memenangkan segala persidangan hukum,” lanjutnya.

Jika kemudian tiba-tiba ada referensi hukum lain yang digunakan untuk memenangakan gugatan PK tersebut, maka bagi AHY, tentu hal tersebut tak bisa diterima dengan hati nurani.

“Oleh karena itu, tentu kami dengan rendah hati tetap memiliki keyakinan bahwa para hakim yang kami muliakan di MA, juga memiliki rasa kebenaran dan keadilan di atas segala-galanya, sebelum pada akhirnya memutuskan PK KSP Moeldoko ini,” ujarnya.

Meski begitu ia meyakini bahwa masih ada kebenaran dan keadilan di Indonesia, walau masih banyak pula kejanggalan dalam tata kelola hukum di negeri ini. “Ya yang begitu-begitu kadang-kadang di luar nalar, ya suka ajaib sendiri, tetapi sebetulnya kita semua, rakyat itu paling memiliki common sense, akal sehat,” kata AHY.

“Oleh karena itu, harapan kami tetap bahwa proses PK KSP Moeldoko ini bisa kembali diletakkan pada hukum yang berlaku, akal sehat, kebenaran, dan keadilan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button