News

Gulirkan Sertifikat Haji, Kemenag Diwanti-wanti MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) buka suara atas langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memberikan sertifikat haji secara gratis kepada jamaah haji 2023. Dia menilai, selain bentuk perhatian pemerintah, pemberian sertifikat haji tersebut dimaksudkan sebagai bukti jemaah telah menyelesaikan dan melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Bamsoet pun mewanti-wanti Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk dapat memastikan Kepala Kemenag di setiap kabupaten/kota, siap dan cermat dalam membantu program terbaru Kemenag tersebut.

Mungkin anda suka

“Khususnya, saat proses pencetakan sertifikat haji berdasarkan asal domisili jemaah, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenag,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Dia juga meminta Kemenag beserta jajarannya untuk terus mengawal atau memantau jalannya program penerbitan dan pencetakan sertifikat haji tersebut.

“Guna memastikan tidak adanya kendala dalam proses pencetakan hingga pengambilan sertifikat haji, serta sesuai dengan ketentuan yakni tidak ada pemungutan biaya alias gratis,”katanya.

Selain itu, Bamsoet meminta Kemenag bersama seluruh Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan pula program pencetakan sertifikat haji yang dapat diunduh secara daring melalui aplikasi Nusuk.

“Sehingga lebih memudahkan jamaah dalam memperoleh sertifikat tanpa harus datang ke kanwil Kemenag,” kata Bamsoet.

Sebelumnya, Kemenag akan memberikan sertifikat haji secara gratis kepada jemaah yang menunaikan ibadah haji 2023. Sertifikat diberikan kepada jemaah yang melakukan haji secara mandiri maupun badal.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini jamaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji,” kata Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Minggu (13/7/2023).

Arsad menjelaskan, Ditjen PHU Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.

Ia menegaskan pengambilan sertifikat haji itu tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk pengambilan sertifikat, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni KTP ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan adalah jamaah berangkat tahun ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button