News

Buntut Penganiayaan Santri, KemenPPPA Minta Semua Ponpes Terdaftar di Kemenag


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua pondok pesantren (ponpes) terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar mendapat pembinaan dan pengawasan serta memenuhi standar perlindungan anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan hal ini merupakan buntut dugaan penganiayaan hingga tewasnya santri ponpes di Kediri, Jawa Timur.

“Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi,” katanya, Rabu (28/2/2024).

Dirinya juga mengaku prihatin atas kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Karena setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Ponpes Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren. Karena itu pihaknya menyoroti tentang pentingnya setiap satuan pendidikan, termasuk ponpes, untuk memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

“Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA,” kata Nahar.

Sebelumnya Kemenag Jatim mengungkapkan pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.

Dalam penanganan kasus ini polisi telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap BM.

Empat pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang masih usia anak yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Korban merupakan adik kelas para pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.

“Jika memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak, maka agar diberikan hukuman sesuai Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan jika perbuatannya direncanakan, dapat diberlakukan sanksi yang diatur dalam Pasal 353 KUHP,” kata Nahar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button