News

Seleksi Anggota Bawaslu Jakpus Disorot, Publik Perlu Ikut Mengawasi

Seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) menuai sorotan seiring adanya dua calon yang diduga bermasalah terkait rekam jejaknya.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita hal itu patut disesalkan. Pasalnya, kedua calon itu lolos hing 20 besar. Mita, sapaan akrab wanita ini, mengajak publik turun tangan untuk mengawasi kerja tim seleksi .

“Peran masyarakat ada dasarnya untuk memastikan bahwa calon anggota Bawaslu kabupaten/kota memenuhi syarat wajib calon yaitu berintegritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, sebagaimana diatur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Mita, Selasa (1/8/2023).

Dia menjelaskan, syarat tersebut tidak hanya bersumber dari kertas tertulis atau dokumen administratif. Namun, juga bersumber dari lingkungan sosial calon dalam pergaluannya sehari-hari

“Dalam artian pada dasarnya yang berkompetensi menilai keterpenuhan syarat tersebut adalah masyarakat,” ujar Mita.

Diketahui, berdasarkan temuan Jakarta Election Watch (JEW), dua calon anggota Bawaslu bermasalah itu adalah Christian Nelson Pangkey dan Budi Iskandar Pulungan. Nelson disebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat tidak hormat. Sedangkan, Budi Iskandar Pulungan merupakan keluarga dari tim sukses (timses) Jokowi-Maruf Amin.

Lebih lanjut, Mitha menyampaikan, syarat calon anggota Bawaslu yang sifatnya administratif dapat dinilai melalui rekam jejak yang dituangkan dalam dokumen administrasi. Misalnya, Christian Nelson Pangkey yang terkena sanksi disiplin saat bekerja di tempat sebelumnya.

“Apabila tidak ditindaklanjuti atau terlihat tidak serius tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat. Maka kinerja dan independensi tim seleksi perlu dipertanyakan,” kata Mitha menegaskan..

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button