News

Dirut di Perusahaan Suami Puan Maharani Didakwa Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan, melakukan tindak pidana korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Akibat dari perbuataan Yusrizki dan beberapa pihak yang ini, telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar Jaksa ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023),

Selain  itu, Jaksa juga mendakwa Yusrizki telah memperkaya dirinya sebesar Rp US$2,5 juta dan Rp84 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar US$2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) dan Rp84.179.000.000,00 (delapan puluh empat miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah),” kata Jaksa.

Kronologi Keterlibatan Yusrizki

Awalnya, mantan Menkominfo Jhonny G Plate memerintah Dirut Bakti Kominfo Anang Latif untuk menemui Yusrizki, guna membahas proyek BTS 4G agar proyek diserahkan kepada grup perusahaan Yusrizki. Kemudian, Yusrizki menyampaikan ke Anang bahwa proses penjajakan bisnis dengan konsorsium pemenang proyek BTS 4G Kominfo paket 1,2,3,4, dan 5 .

Adapun perusahaan konsorsium yang dimaksud yakni Deng Mingsong selaku Direktur Fiberhome dan Jemi Sujtiawan yang mewakili Konsorsium Fiberhome Telkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM).

Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU). Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Surijadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI).

Lalu, Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system yang meliputi battery dan solar cell (panel surya) kepada penyedia yang menjadi pemenang pekerjaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Adapun perusahaan rekanan Bakti ditawarkan Yusrizki adalah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.

Dari pengondisian proyek inilah, Yusriski mendapatkan uang dari perusahaan pihak konsorsium dan perusahaan yang dirinya rekomendasikan. Uang haram ini berasal dari Jemy Sutjiawan Sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan Wiliam selaku direktur PT. Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2. Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) Sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) dari hasil pekerjaan.

Yusrizki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebut Yusrizki melalui Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.

Namun proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana. Diduga, Yusrizki mendapatkan proyek dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.

PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid. Terkait kepemilikan Basis Utama Prima, Kuntadi menegaskan tim jaksa penyidikan tidak membantah.

“Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi.

Diketahui 99 persen saham Basis Utama Prima atau Basis Investment milik Happy Hapsoro. Hal ini dibenarkan Arsjad yang mengaku dirinya hanya memiliki saham 1 persen. 

Arsjad dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, menyebut kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya 1 persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button