Market

TikTok Shop Kesenggol Permendag 31/2023, Shopee Bakal Tancap Gas

Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 yang mengatur sosial media tak boleh rangkap layanan menjadi social commerce), direspons positif Shopee. Arahnya jelas, beleid anyar itu ditujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Head of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang mengatakan, Shopee mendukung keputusan pemerintah demi berkembangnya ekosistem perdagangan. “Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM,” kata Balques, Jakarta, dikutip Jumat (29/9/2023).

Namun demikian, Shopee akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah, guna implementasi Permendag 31 itu. Secara internal, Shopee akan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian.

Balques mengatakan, sejak 2019, Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal, melalui sejumlah program. Misalnya, Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan beberapa program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) resmi melarang social commerce, atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk melayani e-commerce.

Namun, ia memberi kelonggaran bagi social commerce untuk mematuhi aturan itu mulai minggu depan. Saat ini, pemerintah masih mensosialisasikan aturan tersebut. “Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” kata Mendag Zulhas.

Ia juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut. “Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh,” kata Zulkifli.

Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh pedagang, seperti pedangan tekstil di Tanah Abang. Pedagang mengeluh sepi karena harga yang ditawarkan social commerce seperti TikTok Shop jauh lebih murah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button