News

Balik ke KPK, Brigjen Endar Masih Pertimbangkan Cabut Laporan di Polda Metro

Bridjen Pol Endar Priantoro telah resmi kembali menjabat Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Endar mempertimbangkan untuk mencabut laporan terhadap Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa di Polda Metro Jaya.

“Ya sementara kan masih berjalan, sekarang masih berjalan di sana, nanti saya akan pikirkan dengan temen-temen tim hukum saya,” ujar Endar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Diketahui, selain Cahya Harefa, Endar melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya atas kasus pemecatan dirinya beberapa waktu lalu.

“Sampai dengan saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu,” kata Kuasa Hukum Endar, Rakhmat.

Rakhmat mengatakan dirinya bersama tim akan berdiskusi terlebih dahulu terkait akan dicabut atau tidaknya laporan tersebut.

“Nanti kami diskusi dulu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.

Atas polemik tersebut, Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023 dengan pelapor kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button