News

Hadapi Gugatan Partai Republik-Berkarya, KPU Harus Perkuat Argumentasi 

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperkuat argumentasi dan data regulasi mengenai pemilu dalam menghadapi gugatan Partai Republik dan Berkarya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“KPU harus memperkuat argumentasi dan data regulasi tentang pemilu agar tidak kecolongan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Baidowi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Mungkin anda suka

Ia melanjutkan, seharusnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 mengenai gugatan Partai Prima menjadi yurisprudensi atau putusan hukum sebelumnya bagi PN Jakarta Pusat dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari.

Majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada sistem informasi partai politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan putusan tersebut, KPU lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding itu dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili sengketa pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu mengatur bahwa sengketa pemilu diadili di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dilakukan banding di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sementara itu, sengketa hasil pemilu diadili di Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPP PPP Baidowi menyampaikan partai politik tersebut memandang bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakarta Pusat dengan mengadopsi langkah Partai Prima itu berpotensi menyebabkan kekacauan hukum. Pada akhirnya, hal tersebut juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu.

“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,” ujarnya.

PPP juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan kedua partai itu.

Sebelumnya, Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu PN Jakpus pada Kamis (14/4). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Partai Republik mendalilkan KPU dan Bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional saat melakukan verifikasi administrasi terhadap partai tersebut., sehingga Partai Republik tidak lolos sebagai peserta pemilu.

Partai Republik pun mengajukan delapan petitum, di antaranya mereka meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menetapkan Partai Republik sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat pada 4 April 2023.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU itu memuat delapan poin petitum, di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button