News

UU Perampasan Aset Dinilai Ampuh Selamatkan Korban Korupsi

Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dinilai menjadi kunci utama untuk menyelamatkan korban korupsi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. UU ini dinilai dapat menolong baik korban perorangan maupun negara.

“Dan UU Perampasan Aset juga menjadi kunci untuk bisa menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force),” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Lebih jauh Anthony menjelaskan, terdapat dua hal kritikal bagi Indonesia agar tidak dikucilkan. “Pertama, menjadi anggota penuh FATF untuk memberantas pencucian uang internasional, termasuk hasil korupsi,” ujarnya.

Apalagi, sambung dia, Indonesia selama ini dianggap sebagai surga pencucian uang. Sebab, hukum bisa dikondisikan, tergantung uang. Ia mencontohkan Henri Surya, pemilik Indosurya yang bisa bebas setelah menipu Rp106 triliun.

“Meskipun sekarang ditangkap lagi. Tapi bagaimana dengan asetnya? Apakah bisa dirampas dan dikembalikan kepada korbannya?” timpal Anthony.

Indonesia, ditegaskan dia, adalah satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF. “Betapa memalukan,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak mengherankan jika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tampak panik. “Draf RUU Perampasan Aset dikebut. Segera dikirim ke DPR, semua lembaga dan kementerian sudah setuju,” kata Anthony menirukan ucapan Mahfud MD.

Kedua, kata dia, Indonesia mengajukan diri secara sukarela untuk menjadi anggota FATF. “Targetnya Juni ini sudah bisa menjadi anggota FATF. Kalau tidak, sumber keuangan akan terkunci, dan terkucilkan. Terlihat jelas, betapa paniknya Jokowi,” timpal dia.

Pada saat yang sama, sambung dia, DPR juga berada dalam tekanan, termasuk para ketua umum Partai Politik. “UU Perampasan Aset harus selesai Juni, menjelang evaluasi menjadi anggota FATF. Luar biasa. Ekspres!” tukasnya.

Indonesia pun, dikatakan Anthony, pada akhirnya bakal masuk babak baru. “Uang pejabat dan para pengusaha Indonesia yang disimpan di luar negeri dari hasil ilegal, segera terlacak oleh FATF dan Interpol,” ujarnya.

Di atas semua itu, Anthony menyatakan, rakyat mendukung penuh. “RUU Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi Undang-Undang untuk menyelamatkan Indonesia dari para predator koruptor,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Mahfud menyebut RUU Perampasan Aset tak lama lagi dikirim ke DPR untuk dibahas.

“Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/4/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button