News

Polda Metro Ambil Alih Kasus KDRT Viral di Depok

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan kasus KDRT Depok telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

“Ini menjadi diskusi kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert Ditkrimum siap, siapa saja nanti menjadi keperpajangan akan kita ambil alih,” ujar Irjen Karyoto, di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus KDRT akan ditangani Ditkrimum khususnya subdit Renakta (Remaja, anak dan wanita).

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja, subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Depok viral setelah jadi tersangka dan ditahan usai melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya ke polisi.

Berita ini muncul dari postingan akun Twitter @saharahanum, adik korban KDRT, yang menyebut kakaknya, PB, mengalami KDRT oleh suaminya.

Setelah melapor ke polisi, korban justru dijadikan tersangka, serta ditahan.

“KAKAK GUE KORBAN KDRT MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!! DIPAKSA DAMAI SAMA SUAMINYA, KAKAK GUE GAK MAU MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!!” tulis pemilik akun @saharahanum, dikutip Inilah.com Rabu (24/5/2023).

Dalam postingannya, korban juga menyertakan foto-foto wajah yang penuh luka dan memar.

Dalam ceritanya, korban mengaku sudah belasan kali mendapat kekerasan dari suaminya selama 14 tahun berumah tangga.

Setelah tak kuat lagi menerima kekerasan dari sang suami, PB memberanikan diri melapor ke polisi. Korban mendatangi Polres Depok dan melakukan visum. Selama menunggu hasil visum, suami korban, pelaku KDRT, melaporkan balik korban atas sangkaan serupa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button