News

Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Komisi III DPR Agendakan RDP dengan Pihak Keluarga

Komisi III DPR mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak keluarga mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra (18) yang meninggal dan berstatus tersangka dalam kecelakaan lalu lintas.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan tujuan RDP dilakukan untuk mendengar lebih dalam dari penjelasan keluarga Hasya. Agenda rapat ini, tutur dia merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat yang menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

“Pertama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan. Tentu ini akan kami gali nanti dari keluarga korban maupun ada alumni FH UI kalau tidak salah yang akan hadir ya memberi keterangan soal ini, apa yang mereka ketahui dari sisi korban,” terang Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/1/2023).

Ia mengatakan, menurut pasal 77 KUHP, seseorang yang masih hidup saja akan tercabut secara otomatis status tersangkanya apabila meninggal dunia. Dirasa aneh, bila ada orang yang sudah wafat tapi diberikan status tersangka sebuah kasus.

Habiburokhman tak ingin kinerja polri akan kembali tercoreng dengan kasus ini, setelah sebelumnya berhasil menoreh beberapa prestasi cemerlang.

“Tentu kita tidak ingin kinerja polri, kinerja Polda Metro Jaya yang sangat luar biasa belakangan ini ya. Kayak misalnya kemarin ada kasus di pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi,” ujarnya.

Menurutnya, keinginan pihak keluarga korban sejatinya sederhana.Yakni dicabut status tersangka serta nama Hasya kembali dipulihkan kembali.

“DPR ingin mengkomunikasikan ini, saya sampaikan melalui teman-teman ya bahwa yang gampang saja, tidak perlu lewat peradilan. Cukup kan sudah dinyatakan stop dengan sendirinya status tersangkanya kan tidak ada. Apanya yang tersangka orang kasusnya tidak ada,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button