News

PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Kemenkes: Itu Informasi Pelintiran

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi informasi yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM karena menyimpan data pribadi warga. Kemenkes menilai tudingan itu muncul akibat pelintiran informasi dari rilis yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri AS.

Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, meyakini tudingan PeduliLindungi melanggar HAM muncul akibat ketidakcermatan membaca laporan dari AS itu. Dia menilai kesimpulan dari laporan tersebut tidak menyebutkan PeduliLindungi telah melanggar HAM.

Mungkin anda suka

“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM, kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata Nadia, di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Menurutnya, PeduliLindungi efektif dalam menangani penyebaran COVID-19 di Indonesia. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi dilengkapi fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan serta dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.

Nadia juga mengingatkan PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik, dan mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi COVID-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” bebernya.

Nadia melanjutkan, keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kemenkes. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan COVID-19.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar,” tutup Nadia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button