Market

Kemenkeu Diduga Jadi Bagian dari Masalah Kejahatan Pencucian Uang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga menjadi bagian dari masalah kejahatan pencucian uang. Kondisi ini jadi batu sandungan bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force atau FATF.

Organisasi internasional antar-pemerintah itu, memiliki misi untuk pemberantasan pencucian uang dalam arti luas, termasuk anti-terorisme. “Salah satu faktor utama kegagalan Indonesia justru ada di Kemenkeu sendiri,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Mungkin anda suka

Anthony pun membeberkan dua alasannya. Pertama, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu sejak 2009 terabaikan atau diabaikan.

“Kemenkeu malah terkesan melindungi pegawainya meskipun terbukti korupsi atau menerima gratifikasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan tersangka kasus suap pajak Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. “Mereka hanya diberhentikan dengan alasan melanggar disiplin PNS. Padahal, terbukti menerima gratifikasi,” ungkap Anthony.

Alasan kedua, sambung dia, Indonesia dinilai belum mampu menangani kasus pencucian uang dalam skala besar. Begitu juga dengan ketidakmampuan Indonesia untuk menyita aset hasil kejahatan.

Dalam rapat pleno FATF Februari 2023, dikatakan, Indonesia perlu lebih fokus mengejar pelaku pencucian uang skala besar dan meningkatkan upaya penyitaan aset.

Oleh karena itu, kata dia, Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengejar agar pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset secepatnya.

“Diharapkan selesai Juni 2023, sesuai batas waktu yang diberikan FATF, pada kesempatan kedua ini,” timpal Anthony.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button