News

Ngadu ke Bawaslu, Partai Buruh Sebut Calegnya ‘Dijegal’ Perusahaan


Massa Partai Buruh mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut dari beberapa caleg partainya yang dibatasi oleh perusahaan dalam Pemilu 2024.

Mungkin anda suka

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, aid Salahuddin menjelaskan pihaknya mengalami perlakuan tidak adil dari pihak-pihak tertentu seperti perusahaan dan penyelenggara pemilu. Hal ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

“Anggota, pengurus dan caleg Partai Buruh dibatasi hak konstitusional, sekaligus hak asasi manusia bagi mereka,” ungkapnya di depan Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut di antaranya, pelarangan untuk terjun di bidang politik, pembatasan kegiatan berpolitik oleh perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMN.

“Ada di instansi pemerintahan misalnya, seorang petugas kebersihan caleg Partai Buruh diminta mundur dari pencalegan oleh seorang camat di Magelang,” ujar Said.

Padahal, kata Said, ketika DCT sudah ditetapkan tidak ada jalan lain bagi seorang caleg untuk tidak meneruskan pencalonannya, kecuali meninggal dunia.

Selain itu, Said juga mengungkap soal adanya Caleg Partai Buruh yang dicoret dari DCT karena surat pemberhentiannya dari perusahaan tidak keluar. Kasus ini terjadi pada pegawai BUMN di Sulawesi Utara.

“Jadi hari ini kami melaporkan kepada Bawaslu sekaligus meminta agar Bawaslu menindaklanjuti terhadap 30 lebih kasus yang terjadi di kabupaten atau kota yang tersebar di 13 provinsi,” tutur Said.

Said mengaku akan terus melakukan aksi di Kantor Bawaslu RI hingga komisioner dari Bawaslu mau menerima dan menindaklanjuti laporan yang meraka berikan.

Terpantau, hingga pukul 13.00 WIB, massa Partai Buruh masih berada di sekitar Kantor Bawaslu RI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button