News

Polda Lampung Tetap Proses Laporan terhadap TikToker Bima Yudho

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi dari seorang warga bernama Ginda Ansori terhadap TikToker Bima Yudho Saputro terkait dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Menurutnya, laporan yang sudah diterima polisi harus dilakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Namun jika sebaliknya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan.

“Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini… nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” ujarnya di Lampung, dikutip Senin (17/4/2023).

Meski begitu, Pandra memastikan pihak kepolisian akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk. Ia menjamin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjamin kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Lampung tidak dilanjutkan.

“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Sahroni merasa bahwa kritik yang disampaikan oleh Bima masih berada di dalam koridor yang benar. Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu ada intervensi hukum yang berlebih. “Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,” ucapnya.

Diketahui, ramai diberitakan mengenai Bima Yudho yang menyampaikan kritik terkait pembangunan di Lampung. Ia mengkritik kondisi jalan di Lampung yang berlubang dan sulit dilewati kendaraan.

Imbas dari kritik yang ia ucapkan, orang tua Bima mendapat ancaman dan Bima pun harus berharapan dengan hukum. Namun, menurut keterangan keluarga Bima, polisi datang ke tempat mereka hanya untuk mengklarifikasi sosok Bima kepada keluarga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button