News

Gugatan Aturan PT Ditolak MK, Partai Buruh Buka Opsi Dukung Capres Ini

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya membuka opsi untuk mendukung bakal calon presiden (bacapres) capres Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto. Opsi ini mencuat usai ditolaknya gugatan yang diajukan Partai Buruh yang mengenai besaran persentase Presidential Threshold (PT).

“Tentu capres alternatif seperti Najwa Sihab, Rizal Ramli, Rocky Gerung dan lain itu agak susah untuk maju, sehingga yang memungkinnya itu adalah Ganjar dan Prabowo,” Kata Said saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/9/2023).

Said mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat terhadap bacapres Ganjar dan Prabowo untuk terkait kemungkinan Partai Buruh memberikan dukungan kepada kedua sosok itu pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kami akan cek lagi apakah sudah sampai, karena berikutnya kami akan meminta dalam surat itu kesediaan apakah Pak Ganjar atau Pak Prabowo bersedia dicalonkan oleh Partai buruh. Kalau enggak bersedia ya untuk apa ya kan,” ujar dia.

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur PT atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adapun pemohon dalam gugatan itu ialah Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan Wiratno Hadi.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor 80/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Anwar menuturkan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga gugatan yang diajukan pemohon tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” kata Anwar.

Partai Buruh menggugat Pasal 222 UU Pemilu karena menginginkan aturan PT 20 persen tidak berlaku untuk parpol yanng baru mengikuti pemilu. Dengan kata lain, parpol yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu dapat mengajukan capres dan cawapres.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button