News

Predator Santriwati dari 12 Anak Menjadi 21

Perbuatan Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati dan kini berkembang menjadi 21 orang, di Bandung itu tidak diketahui oleh sang istri. Terungkap, selama lima tahun pelaku selain melakukan perbuatan tersebut di dalam yayasan pesantren, dia juga membawa para korban ke hotel dan apartemen.

“Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.

Sesuai fakta persidangan terungkap bahwa istri Herry Wirawan baru mengetahui perbuatan suaminya setelah ditangkap Polisi. Dalam kasus ini para korban diketahui ada yang sudah melahirkan dan ada yang pula sedang mengandung.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan para santriwati sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Namun karena Herry Wirawan merupakan tenaga pendidik alias guru ada pemberatan hukuman dengan ancaman hukumannya menjadi 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button