News

Kejagung Berkelit Soal Penahanan Istri Ferdy Sambo

Jumat, 16 Sep 2022 – 13:31 WIB

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkelit dan tak ingin berandai-andai terkait kemungkinan menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Enggak boleh berandai-andai, sampai sekarang berkas perkara proses penelitian,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jumat (16/9/2022).

Sejauh ini, berkas para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi telah diserahkan kembali oleh penyidik Polri kepada Kejagung. Tujuannya untuk dilakukan penelitian.

Bila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polri harus menyerahkan para tersangka dan sejumlah barang bukti untuk digulirkan dalam proses persidangan.

“Penyidik dan penuntut umum telah berkoordinasi secara efektif, mudah-mudahan tak dikembalikan lagi. Kalau diterima, itu kewenangan penuntut umum,” terang Ketut.

Diketahui, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.

Menurut Arman, permohonan itu diajukan terkait alasan kemanusiaan. Sebab, dia menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum stabil. Untuk itu, ia mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi untuk tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Selain Putri Candrawathi, kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menyeret empat orang lain sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button