News

Kapolri Sebut Pencopotan Brigjen Endar oleh Firli Karena Masalah Internal

Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo memastikan penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro di institusi KPK sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan Brigjen Endar merupakan personel terbaik di Polri.

Hal ini Listyo sampaikan menyikapi keputusan Ketua KPK Firli Bahuri soal pemberhentian tugas Brigjen Endar Priantoro dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

Mungkin anda suka

Listyo mengatakan pihaknya menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK. Namun Kapolri juga meminta Ketua KPK menghormati hal yang sama khususnya terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri.

“Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih,” kata Sigit kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Dia menegaskan jika Polri akan terus berkomitmen mendukung dan mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Namun Listyo melihat apa yang terjadi di kasus pencopotan Brigjen Pol Endar oleh Ketua KPK Firli Bahuri adalah masalah internal di institusi tersebut. Sehingga Polri berharap masalah itu bisa diselesaikan secara internal juga.

“Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK,” katanya.

Kapolri Minta Brigjen Endar Bertahan di KPK

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat Nomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, memerintahkan kepada Brigjen Endar untuk tetap berdinas di KPK.

“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” tulis Sigit seperti dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Selain itu, lewat surat perintah atau Sprin Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023, Kapolri meminta kepada Endar agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kode etik dan disiplin di instansi terkait.

“Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi,” urai Sprin tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button