News

Polda Metro Dalami Surat Perintah Penangkapan Pelaku Narkoba Hingga Tewas

Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya akan mendalami surat perintah resmi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba hingga tewas.

“Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, pihaknya telah menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.

“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” katanya.

“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisal S.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button