Kanal

Beragam Cara Unik Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Aturan Cukai

Untuk menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri menempuh cara-cara unik yang dapat menarik perhatian dan meningkatkan kesadartahuan masyarakat.

Salah satu cara yang ditempuh Bea Cukai Kediri ialah menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal berbalut hiburan rakyat di acara Kediri Nite Carnival. 

“Menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat, dengan memanfaatkan DBHCHT tahun anggaran 2023, Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menggelar event tahunan bertajuk Kediri Nite Carnival. Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh warga lokal Kediri, tetapi juga ada beberapa undangan dari luar Kediri seperti Nganjuk, Bali, Solo, Madura, dan lainnya,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin, Jumat (13/10/2023).

Disebutkan Syaiful, dalam kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan penjelasan singkat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana cara melaporkannya. Selain dalam format sosialisasi verbal, dalam event ini juga terpasang spanduk dan atribut Gempur Rokok Ilegal yang ditampilkan oleh para peserta karnaval.

“Melalui sosialisasi berformat event seperti ini diharapkan dapat memberi hiburan serta menarik minat masyarakat dan mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya, sehingga kampanye Gempur Rokok Ilegal dapat terlaksana secara masif,” ujarnya.

Tak hanya hadir di tengah masyarakat melalui karnaval, Bea Cukai Kediri juga menyapa masyarakat Kota Kediri di pengajian akbar dan Kediri Scooter Festival. Dalam dua acara yang terselenggara pada tanggal 29 September 2023 itu, petugas Bea Cukai Kediri berkesempatan menyampaikan beberapa informasi penting.

“Kami mengedukasi masyarakat akan tugas dan fungsi Bea Cukai, jenis-jenis barang kena cukai, ketentuan cukai, serta beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat. Selain itu, kami juga sampaikan tentang manfaat penerimaan cukai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Syaiful.

Selain memaparkan materi, Bea Cukai Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal. Karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan indikasi produksi dan distribusi rokok ilegal ke Bea Cukai Kediri, Satpol PP, atau instansi terkait lainnya.

“Melalui sosialisasi dalam pengajian akbar dan Kediri Scooter Festival ini, Bea Cukai Kediri berharap ketentuan cukai dapat tetap tersampaikan kepada masyarakat di berbagai kesempatan dengan harapan gempur rokok ilegal akan semakin tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat,” tandas Syaiful.  [adv]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button