Market

Dukung Kredit Valas, Sektor Pertambangan Paling Gede Setor DHE

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor atau DHE telah memicu perpindahan penempatan DHE Sumber Daya Alam ke deposito valas dan TD valas DHE. Padahal awalnya eksportir menempatkan di rekening khusus atau reksus.

Alhasil, penerimaan DHE SDA pada reksus tersebut kian mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank. Tren ini sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023. Bahkan diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus).

Selain itu, pangsa ekspor SDA juga disebut mengalami peningkatan hingga di atas 60 persen. “Jadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65% dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,” ucap Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Pernyataan ini merupakan hasil mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam catatan hasil evaluasi ini, tentunya sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA dengan pangsa sekitar 59% hingga 72%. Berikutnya sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25% hingga 37%. Sementara kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil.

“Sejak Agustus 2023 berbagai instrumen penempatan yang disiapkan BI telah berpengaruh secara langsung bagi cadangan devisa,” papar Susiwijono.

 

Untuk penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023, jelas Susiwijono, mencapai US$ 10,5 miliar. Tetapi turun tipis pada September 2023 menjadi US$ 9 miliar. Untungnya bisa naik lagi pada Oktober 2023 menjadi US$ 10,2 miliar.

Sementara itu, nilai yang ditempatkan mencapai US$ 2,7 miliar pada Agustus 2023, US$ 2,3 miliar pada September 2023 dan US$ 2,9 miliar pada Oktober 2023.

“Harusnya persentase penempatan sebesar 30 persen dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%,” jelas Susiwijono.

Dengan evaluasi DHE ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan PP 36 Tahun 2023 telah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Perpanjangan evaluasi dilakukan untuk menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut.

“Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus, yang tidak comply hanya 1%. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” kata Airlangga.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button