News

Johanis Tanak Jadikan Plt Deputi Penindakan KPK Saksi Meringankan di Sidang Etik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak (JT) meminta Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjadi saksi meringankan dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas).

Sidang etik Tanak dilaksanakan secara tertutup kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mengetahui perkara dan saksi meringankan hukuman Tanak, di Gedung ACLC KPK C1 (Kantor Dewas KPK), Jumat (4/8/2023).

“Ya Pak Asep jadi salah satu saksi yang meringankan yang diajukan oleh Pak JT,” kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK datang di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, pukul 8.58 WIB, Jumat (4/8/2023).

Ia menjawab singkat pertanyaan awak media soal dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Tanak tanpa menjelaskan dirinya dihadirkan sebagai saksi yang meringankan.

“Ya (hadir sebagai saksi dalam sidang etik Tanak),” ujar kepada awak media.

Ia memilih tersenyum lebar lalu mengangkat jempolnya ketika dicecar pertanyaan awak media soal keterangan dimintai hakim kepada dirinya. Apalagi soal polemik kasus korupsi Basarnas yang sempat membuat mengundurkan diri karena penyataan Tanak menyalahkan tim penyelidik/penyidik KPK.

Tanak telah mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh pegawai KPK (31/7) atas pernyataannya membuat Asep ingin mundur dari lembaga anti rasuah (28/7). Surat pengunduran diri Asep ditolak oleh Pimpinan KPK, Rabu (2/8/2023).

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri (FB) pun turut hadir sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik dilakukan Tanak. Sayangnya, kehadiran Firli tidak terendus awak media.

“Pak FB sudah tadi jadi saksi jam 09.00 WIB sampe 10.30 WIB,” ungkap Haris.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah menyimpulkan laporan dugaan komunikasi Tanak dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite, telah cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

Albertina Ho menyatakan, berdasarkan data yang telah dihimpun, Tanak terbukti berkomunikasi pada 27 Maret 2023. Saat itu, Tanak sudah duduk sebagai Wakil Ketua KPK.

Selain itu, mantan hakim pengadilan Tipikor ini mengatakan, Sihite sedang berperkara di KPK. “Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button