News

UU TNI Tak Masuk Prolegnas, Sirna Peluang Jabatan Andika Diperpanjang

Senin, 21 Nov 2022 – 16:30 WIB

Panglima - inilah.com

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Antara)

Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bisa diperpanjang, jika Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera direvisi.

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono menyebutkan bahwa ada kemungkinan UU TNI akan direvisi, namun tidak tahun ini. Ia pun mengatakan, mungkin saja akan dibahas pada tahun depan.

“Sampe sekarang ini (UU TNI) sih belum masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Jadi kalau sudah ada acuan di dalam perubahan Prolegnas, di tahun depan ya mungkin saja,” jelas Dave, Senin (21/11/2022).

Dia menegaskan pembahasan akan berjalan jika ada kesepakatan antara pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pertahanan dengan DPR.  “Tergantung kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, pimpinan komisi atau pimpinan fraksi akan berbicara dengan kementerian terkait, untuk melihat urgensinya akan revisi UU tersebut,” terangnya.

Sekadar catatan, pada laman website dpr.go.id menerangkan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang TNI telah dipersiapkan sejak tanggal 17 Desember 2019. Namun, hingga kini belum ada lagi pembahasan lanjutan mengenai revisi UU ini.

Apabila UU TNI ini direvisi, maka masa pensiun akan bisa berubah menjadi usia 60 tahun. Artinya, bukan tidak mungkin, jika UU ini direvisi dalam waktu dekat bisa membuka peluang bagi Jenderal Andika untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima TNI.

Namun, peluang itu sudah sirna. Merujuk pada pernyataan Dave yang memastikan bahwa UU TNI tidak masuk dalam prolegnas. Berkenaan, itu Dave meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian jabatan Panglima TNI pada 21 Desember 2022.

Mestinya, sambung dia, pemerintah dapat memberikan surpres ini sebelum pembukaan masa sidang DPR, agar tidak terburu-buru untuk laporannya kembali diserahkan kepada presiden. “Enggak (belum ada), kita kan sifatnya menunggu ya dari pemerintah. Cuma sebaiknya sewajarnya sebelum masa sidang. Tapi kembali lagi ke presiden karena yang menentukan,” tegasnya.

Meski begitu, ia merasa wajar jika surpres belum juga dikirimkan hingga saat ini. Pasalnya, DPR masih memiliki waktu hingga masa reses berikutnya di akhir tahun.

“Kan panglima itu masih bisa menjabat sampai 1 januari 2023. Terus DPR akan bersidang sampai 16 Desember, jadi waktu masih juga cukup panjang, dan apabila ada keadaan mendesak akan dilakukan rapat emergency lah,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button