News

Bawaslu Bakal Copot Alat Peraga Sosialisasi yang Melenceng

Bawaslu menyoroti sejumlah alat peraga yang bertebaran di jalan. Dari temuannya, terdapat beberapa di antaranya alat peraga yang sudah mengarah ke kampanye, bukan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memerintahkan seluruh jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mencopot semua alat peraga sosialisasi yang memunculkan gambar coblos.

Bagja menegaskan saat ini belum memasuki tahapan kampanye sehingga tidak boleh ada ajakan untuk memilih. “Mengajak, salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos. Itu kami minta untuk diturunkan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:

Jelang Debat Capres di UI, Bawaslu Beri Pesan Menohok

Ia menambahkan, dalam masa sosialisasi saat ini cukup dilakukan dengan memperkenalkan calon peserta pemilu dengan menunjukkan nomor urut dan lambang partai politik.

“Jadi, kami sekarang memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir terhadap alat-alat peraga yang diduga melanggar hal tersebut. Jadi yang sudah ada coblosan,” tegas dia.

Bagja juga menekankan, pemasangan alat peraga sosialisasi juga tidak boleh melanggar aturan kepala daerah setempat. Ia meminta semua pihak untuk memperhatikan unsur-unsur dalam kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga:

Bawa-bawa Anies, Bawaslu Tegaskan Video Azan Ganjar Bukan Kampanye

“Kampanye ada tiga unsur yang harus terpenuhi. Pertama, ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan atau mengajak memilih dengan kemudian kategori ketiga adalah menawarkan visi misi, program kerja, dan citra diri. Citra diri menurut PKPU 15/2023 adalah nomor urut dan lambang partai,” tutur Bagja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button