Market

Maraknya Ponsel Ilegal, Menperin Agus Siap Bongkar Pemalsuan IMEI

Tak sedang bercanda, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita ancang-ancang membongkar praktik IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel yang beredar di Indonesia. Kenapa baru sekarang pak menteri?

Kata dia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sudah lama berniat membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR), basis data yang menyimpan nomor IMEI.

“Ada program registrasi IMEI, tentu dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk Indonesia. Kita ingin, ponsel impor itu legal, dikenai pajak. Ini penting untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dia menjelaskan, tata kelola registrasi IMEI masih jauh dari sempurna. Artinya, tingkat kerawanan penyelewengan cukup besar. Diduga masih banyak ponsel yang IME-nya palsu.

“Kita sudah tugaskan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) untuk membongkar praktik ilegal tersebut,” kata politkus Partai Golkar itu.

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, kata Menperin Agus, langkah Kepolisian untuk menegakkan aturan, perlu diapresiasi. “Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus.

selanjutnya dia meminta Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, terkait pihak-pihak yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.

Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Menperin Agus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button