News

Masa Penahanan Dadan Tri Diperpanjang, KPK Selisik Perannya dalam Kasus Suap Perkara MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY). Perpanjangan penahanan ini bagian upaya KPK menyelisik keterlibatan Dadan dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari kedepan hingga 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Dadan mulai menjalani penahanan setelah dikerangkeng KPK mulai Selasa (6/6/2023).

Kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA yang turut menjerat Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Adapun Theodorus Yosep Parera merupakan kuasa hukum dari Heryanto Tanaka.

Heryanto meminta yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Heryanto awalnya mengucurkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto. Oleh Dadan, sebagian uang itu kemudian diberikan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Maret 2022. Sekretaris MA Hasbi Hasan juga turut ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dengan demikian, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button