News

Bawaslu Dinilai Berpihak, Usai Setop Peredaran Tabloid Indonesia Maju

DPC Partai Gerindra Kota Salatiga menilai sikap Bawaslu Kota Salatiga yang melarang beredarnya tabloid Indonesia Maju oleh para relawan pendukung Prabowo-Gibran adalah tindakan berlebihan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, penyebaran tabloid justru membantu tugas KPU. Pasalnya, isi tabloid berupa sosialisasi visi misi paslon capres-cawapres nomor urut 2 itu.

“Bawaslu Salatiga mestinya tidak overacting mengurus hal-hal sepele seperti selebaran tabloid Prabowo-Gibran. Apalagi, isinya perihal visi misi capres dan cawapres,” terangnya, dikutip inilahjateng, Kamis (7/12/2023)

Yuliyanto menekankan, penyampaian visi-misi oleh kontestan Pilpres 2024 adalah hal biasa melalui media apapun. Sehingga, dalam kasus ini justru merugikan masyarakat. Pihaknya menduga, sikap Bawaslu Salatiga justru berpihak pada pasangan lain. Karena, dinilai setiap konstestan juga melakukan upaya sama untuk menarik simpati pemilih. “Karena, isinya (tabloid) itu tidak ada masalah. Tidak ada konten menyerang atau negatif menjelekkan kelompok lain. Jadi, nggak usah dibesar-besarkan,” katanya

Mantan Walikota Salatiga itu menilai, sikap Bawaslu yang melarang relawan dari Kota Semarang menyebarkan Tabloid Indonesia Maju sangat merugikan paslon Prabowo-Gibran.

Yuliyanto menegaskan, mestinya Bawaslu lebih fokus mengurusi hal-hal yang lebih serius seumpama adanya aduan laporan kampanye tidak sesuai aturan maupun alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan. “Ya, intinya Bawaslu nggak usah lebay. Nggak usah digedek-gedekne (dibesar-besarkan) soal tabloid itu. Lha wong isinya juga visi misi kampanye positif,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, (Bawaslu) Kota Salatiga mengambil tindakan atas beredarnya tabloid Indonesia Maju di Kota Salatiga. Pasalnya, tabloid yang memuat gambar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai belum memiliki izin.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu, tabloid tersebut disebarkan oleh relawan dari Semarang. “Karena belum memiliki ijin resmi Bawaslu melakukan pencegahan penyebaran tabloid tersebut pada Senin (4/12/2023). Salah satunya adalah penyebaran tabloid di Jalan Jenderal Soedirman Kota Salatiga atau Pasar Raya Salatiga,” ucap dia dikutip inilahjateng, Kamis (7/12/2023).

Diketahui, tabloid tersebut banyak ditemukan di warung-warung milik warga di Dusun Gamol RT 5/RW 6 Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Tabloid tersebut, diketahui sudah ada sejak 28 November 2203 terlihat diletakkan di warung-warung milik warga. Selain di Salatiga, tabloid ini juga beredar di Kota Solo sejak Jumat (1/12/2023). 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button