News

Jelang Putusan MK, PDIP Berpeluang Dikhianati Lagi oleh Keluarga Jokowi

Jelang diumumkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam mengingatkan PDIP untuk waspada.

Sebab, iika putusan MK mengabulkan gugatan Judicial Review (JR) atas batas umur Cawapres itu, maka hampir pasti Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Cawapres Prabowo.

“PDIP lagi-lagi akan merasa dikhianati, dilangkahi dan diabaikan oleh keluarga Jokowi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan, PDIP harus berani ambil sikap bila hal tersebut benar-benar terjadi. keluarga Presiden Joko Widodo, mesti diberikan sanksi. “Besar kemungkinan PDIP akan melakukan evaluasi total terhadap status relasi dan keanggotaan Gibran, Boby, dan juga Jokowi,” tutur dia.

Selain dikhianati, PDIP juga harus mewaspadai ceruk suaranya. Karena pengusungan Gibran jadi cawapres Prabowo tentu akan membawa dampak besar dalam kontestasi Pilpres 2024.

“PDIP mesti konsolidasikan musuh-musuh politik Jokowi untuk bersatu melakukan perlawanan secara terbuka pada kekuasaan Jokowi dengan mengalahkan pasangan Prabowo-Gibran di pilpres,” ucap dia.

Belakangan memang nama Gibran kembali menguat, beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang terbaru, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut. “Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara itu, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button