News

Bawaslu Minta Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Keputusan itu direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu) Kuala Lumpur gang yang menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

“Dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode post dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2/2024).

Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur harus didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Pemutakhiran daftar pemilih via pos dan KSK ini diminta tidak menyertakan pemilih yang telah memberikan suara melalui TPS, guna menghindari terjadinya pemilih mencoblos dua kali

“Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur harus mengevaluasi metode pos dan metode lain guna menghindari atau mengulangi kejadian yang sama,” jelas Bagja.

Ia menegaskan PPLN Kuala Lumpur untuk menaati rekomendasi yang disampaikan Panwaslu ke Bawaslu. Bagja mengaku tak segan mengambil tindakan sesuai peraturan terbadap PPLN.

“Kami melakukan teguran kepada teman-teman PPLN agar tidak menentang rekomendasi dari panwaslu KL,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button