News

Demi Wujudkan Keadilan Masyarakat, Komisi III DPR Tekankan Jampidum Tingkatkan Mutu Penanganan Perkara

Komisi III DPR menekankan pentingnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan keadilan masyarakat.

“Dengan tetap memastikan penegakan hukum agar dilakukan mampu secara seimbang dan berupaya mewujudkan keadilan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat membacakan salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, kata dia, Komisi III DPR mendukung upaya Jampidum dalam mengoptimalkan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara, serta mengedepankan pengawasan secara efektif dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Terakhir, lanjut dia, Komisi III DPR mendukung peningkatan anggaran di bidang tindak pidana umum secara proporsional dalam rangka peningkatan kualitas program keadilan restoratif

Dalam RDP tersebut, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengapresiasi atas dukungan anggaran Komisi III DPR terhadap pihaknya sehingga dapat mendorong kinerja kejaksaan lebih baik lagi ke depannya.

“Kami dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan dukungan anggaran yang proporsional. Saya tidak minta berlebih-lebihan Pak, proposional saja bisa dipakai untuk bekerja,” kata Fadil.

Di awal, dia menjelaskan bahwa anggaran penanganan program prioritas nasional pada tahun 2024 sebesar Rp16.836.087.650,00. Dengan perincian: (1) Penanganan perkara siber; (2) Bimtek (bimbingan teknis) pendekatan keadilan restoratif; (3) Bimtek tindak pidana kekerasan seksual; (4) Bimtek penanganan perkara lingkungan hidup; (5) Bimtek tindak pidana pemilihan umum dan tindak pidana pemilihan; (6) Bimtek keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Adapun postur anggaran Jampidum pada tahun 2023, lanjut dia, sebesar Rp245.014.918.000,00 yang dipergunakan untuk kegiatan bidang tindak pidana umum, baik di pusat maupun daerah.

Program prioritas nasional pada tahun 2023, tambah dia, terdiri atas bimtek peningkatan kapasitas penuntut umum dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan target 300 orang. “Penanganan perkara tindak pidana siber dengan target 225 perkara,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button